selamat datang di ornella's blog silahkan melihat-lihat.. terimakasih sudah berkunjung ♥, silent readers diharapkan pergi jauh-jauh dari blog ku ! aku membutuhkan komentar disini ! jadi diharapkan jadi readers yang baik ! gomawoyo.. ^,^

Kamis, 03 Maret 2011

makalah

anyeong ......
mian jarang publis blog lagi, mau fakum sebentar, soalnya mau ujian, kalau aku sudah selesai ujian aku post ... pasti , sekarang waktunya buat ngisi tugas.... kayak tugas pendidikan kewarganegaraan (pkn) di bawah ini
huftt karena aku berkerja sendiri aku sedikit lelah, anak-anak kelompok tidak ada yang mau berkerja, eitss tapi tenang aku hanya menuliskan nama ku dan nama teman ku di makalah ini , heheheh yg lainnya, tendang !!!


pelaksanaan pemilu

pengertian pemilu
pemilihan umum (pemilu ) adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan sekaligus MPR yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui tata cara tententu, pemilu adalah hak rakyat, sebab dengan pemilu rakyat bisa melaksanakan demokrasinya.adapun pemilu merupakan salah satu bentuk percakapan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Makna pemilu :
1.  pemilu merupakan perwujudan atau pelaksanaan demokrasi pencasila secara nyata dan jelas atau konkret
2.  pemilu merupakan sarana demokrasi pancasila yang bertujuan memilih anggota lembaga perwakilan rakyat
3.  pemilu merupakan pelaksanaan hak asasi politik bagi warga negara yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu
4.  pemilu merupakan sarana untuk tetap menjaga pancasila dan UUD 1945 dan menyukseskan perjuangan reformasi yang telah di pelopori oleh mahasiswa ddan para tokoh lainnya.
dan :
1.  wujud pelaksanaan demokrasi
2.  wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
3.  wujud pelaksanaan hak politik warga
4.  partisipasi rakyat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
5.  pemilihan kepemimpinan yang wajar,demokratis,dan aman
6.  menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
7.  sarana mewujudkan cita – cita bangsa dan tujuan nasional
Tujuan di adakannya pemilu ;
1.  melaksanakan demokrasi pancasila
2.  memilih anggota DPR,DPD,DPRD1, dan DPRD2
3.  mempertahankan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia
4.  mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.  melanjutkan pembangunan nasional

dasar hokum pelaksanaan pemilu
1.  sila ke empat,”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan”
2.  UUD 1945 pasal 22E ayat 1-6
3.  UUD tentang pemilu misalnya, UU no 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dean perwakilan, dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan UU no 25 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
asas pemilu
 pemilu dilaksanakan atas asas;
1.  langsung artinya rakyat mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya menurut hati tampa perantara
2.  umum pemilihan umum berlaku menyeluruh bagi semua warga yang memenuhi persyaratan
3.  bebas artinya pemilih bebas menentukan pilihannya tampa tekanan dan paksaan dari siapapun
4.  rahasia artinya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan di ketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun
5.  jujur artinya semua yang terlibat termasuk penyelenggara pemerrintah, partai politik peserta pemilu ,pemilih serta semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6.  adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
penyelenggaraan pemilu
pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh suatu badan yang di sebut komisi pemilihan umum (kpu). Kpu bersifat  nasional, tetap dan mandiri.
kpu mempunyai hikarki dari mulai kpu pusat,kpu profinsi , kpu kabupaten/kota, ppk (panitia pemilihan kecamatan, pps (panitia pemungutan suara ) di desa/kelurahan dan kpps (kelompok penyelanggara pemungutan suara). kpps inilah yang menyelenggarakan pemungutan suara di masyarakat.
pemilu di laksanakan setiap 5 tahun sekali, pada hari libur atau hari yg di liburkan.
berikut ini adalah pemilu yang di adakan di Indonesia;
1.  pemilu 1 tahun 1955 menggunakan UU no 7 tahun 1955
2.  pemilu 2 tahun 1971 menggunakan UU no 15 tahun 1969
3.  pemilu 3 tahun 1977 menggunakan UU no 4 tahun 1975
4.  pemilu 4 tahun 1982 menggunakan UU no 2 tahun 1980
5.  pemilu 5 tahun 1987 menggunakan UU no 1 tahun 1985
6.  pemilu 6 tahun 1992 menggunakan UU no 1 tahun 1985
7.  pemilu 7 tahun 1997 menggunakan UU no 1 tahun 1985
8.  pemilu 8 tahun 1999 menggunakan UU no 3 tahun 1999
9.  pemilu 9 tahun 2004 menggunakan UU no 12 tahun 2003
10.            pemilu 10 tahun 2009 menggunakan UU no 12 tahun 2003
hak pilih
ada 2 macam hak pilih yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif, hak pilih aktif adalah hak untuk memilih dan hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih(sebagai calon) berikut syarat – syarat yang harus di penuhi;
hak pilih aktif;
1.  WNI (warga Negara Indonesia)
2.  telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
3.  sudah terdaftar dalam daftar pemilih
4.  bukan bekas anggota organisasi terlarang
5.  tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya
6.  tidak sedang menjalani hukuman penjara
7.  sedang tidak di cabut hak pilihnya oleh pengadilan
    hak pilih pasif;
1.  WNI berusia 21 atau lebih
2.  bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
3.  berdomisili di dalam wilayah NKRI
4.  setia terhadap pancasila, UUD 1945, dan cita – cita proklamasi
5.  tidak sedang di cabut hak pilihnya

6.  tidak sedang menjalani pidana serendah – rendahnya 5 tahun
7.  sehat jasmani dan rohani
8.  bukan bekas anggota organisasiterlarang, partai komunis Indonesia, terhadap organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung, atau pun hak langsung dalam 6350/pkl atau organisasi terlarang lainnya
9.  cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia
10.            berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
11.            terdaftar dalam daftar pemilih
arti penting keikut sertaan menghargai hak memilih dan dipilih
1.  menggunakan hak memilih dan hak dipilih dengan sebaik-baiknya
2.  mempercayai wakil – wakil rakyat yang kita pilih melalui pemilu
3.  menghormati badan – badan permusyawarahan/perwakilan
4.  menerima putusan yang di hasilkan dan menjalankannya dengan itukad baik dan rasa tanggung jawab
cara untuk mengembangkan kesadaran berperan serta dalam pemilu
1.  menyadari hak – hak dan tanggung jawab sebagai warga Negara
2.  memahami makna demokrasi
3.  berperan aktif dalam pelaksanaan pemilu
system pemilu
system pemilu ada 2 macam yaitu
1.  distrik adalah system pemilu dimana pemilih di kelompokan ke dalam distrik – distrik. penentuan distrik – distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. satu distrik memiliki jatah 1 kursi di parlemen (dpr atau dprd) 1 kursi inilah yang di perebutkan oleh partai serta pemilu. partai peserta pemilu yang mendapat suara terbanyak di distriknya (walaupun kurang dari 50%) akan duduk di kursi parlemen, sedangkan partai lainnya yang kalah di anggap hilang suaranya, karena suaranya tidak bisa di gabung dengan suara di distrik lainnya.

2.  proposional adalah system pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. maksudnya perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan perolehan suara peserta pemilu. misalnya, jika seluruh partai peserta pemilu hanya mendapat 30% dari total pemilih, maka pertain tersebut akan mendapat kursi di parlemen sebanyak 30% dari total anggota parlemen. jadi, walaupun partai tersebut tetap mendapatkan kursi di parlemen sebab tidak ada suara yang di hanggap hilang.




heheheh bagaimana tugas ku rapih tidak ?? *tidak*

1 komentar:

  1. terima kasih mbak saya ijin copas sebagian artikel mkalahnya buat jwb soal. terima ksih membantu skli!

    BalasHapus